Konsep,aliran dan sejarah koperasi
KONSEP KOPERASI
Menurut
Bapak Koperasi Indonesia, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang
buat semua dan semua buat orang”.
Konsep koperasi terbagi menjadi 3:
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPRASI NEGARA BERKEMBANG
Yaitu
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya koprasi di indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Konsep Negara berkembang :
tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
Berdasarkan
peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan
pemerintah, Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
a.
Aliran Yardstick
Banyak dijumpai pada Negara – Negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran
ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan, dan
mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
b.
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rekyat lebih mudah
melalui organissi koperasi.
c. Aliran persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
Koperasi juga memiliki sejarah dalam
pembentukkannya.Disini akan dijelaskan sejarah lahirnya koperasi.Dari lahirnya
koperasi dunia hingga Indonesia.
SEJARAH KOPERASI
SEJARAH GERAKAN KOPERASI
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di
negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan
prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di
Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di
Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas
barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Koperasi
modern yang berkembang lahir pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale
pada tahun 1844. koperasi timbul dimasa perkembangan kapitalisme sebagai akibat
revolusi industri. Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan
barang – barang konsumsi untuk kebutuhn sehari – hari.
Para
Perintis Rochdale
Kedai
koperasi yang diusahakan oleh Para Perintis Rochdale menjual barang – barang
runcit seperti tepung, teh, dan juga lilin, tetapi cara perniagaan mereka
berbeda dari kedai – kedai runcit yang lain.
Pelanggan
– pelanggan kedai koperasi juga turut menjadi anggota Koperasi tersebut dan
mereka
juga mempunyai hak dalam perniagaan itu. Prinsip – prinsip yang diamalkan kedai
tersebut adalah:
a.
Keanggotaan terbuka dan sukarela
b.
Kawalan demokrasi (satu anggota, satu undi)
c.
Deviden diberi mengikut jumlah pembelian anggotanya
d.
Peruntukkan pendidikan
e.
Kerjasama antara koperasi
f.
Neutral terhadap fahaman politik dan kepercayaan agama masing – masing
g.
Belian tunai saja
h.
Barangan dan layanan yang baik dan berkualiti
Tidak
lama kemudian, kedai – kedai koperasi mulai muncul dan para perintis Rochdale
mulai mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada kedai koperasi lain yang
dibutuhkan lebih awal, tetapi kedai inilah yang paling berjayadan menjadi
koperasi – koperasi yang lain.
Nilai
dan Prinsip
Prinsip
– prinsip berikut disytiharkan di Manchester, United Kingdom pada 23 September
1995 :
1)
Keanggotaan sukarela dan terbuka
2)
Kawalan Demokrasi oleh Anggota
3)
Penglibatan Anggota dalam Kegiatan Ekonomi
4)
Kebebasan dan Autonomi
5)
Pendidikan, Latihan, dan Maklumat
6)
Kerjasama Antara Koperasi – Koperasi
7) Prihatin
Terhadap KomunitiGERAKAN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi diperkenalkan di Indonesia
oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia
mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya
ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan
dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya
yaitu :
1. Harus membayar minimal 50 gulden
untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang
ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda.
Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya
mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no.
431 seperti :
1. Hanya membayar 3 gulden untuk
materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di
Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di
Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Kemudian, melalui perjuangan yang
cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi
Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan
koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung
Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.
Narasumber:
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/09/29/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar