1.1 Pengertian
Merupakan organisasi non pemerintah
yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973.Tujuannya adalah memberi
bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan
keluarga.Pada awalnya YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok masyarakat
akan kegemaran masyarakat Indonesia dalam menikmati produk luar negeri.
Terdorong oleh keinginan agar produk
dalam negeri dapat pula menempati hati masyarakat Indonesia,maka para pendiri
YLKI menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.
1.2 Kegiatan YLKI
Bidang kegiatan utama lembaga ini
adalah perlindungan konsumen, disamping bidang lainnya seperti kesehatan,
air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang
ini biasanya dilaksanakan dalam bentuk studi,penelitian, survai, pendidikan dan
penerbitan, advokasi,seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan
pengembangan pendampingan masyarakat.
1.3 Program YLKI
Sedangkan program yang telah
dilakukan adalah advokasi, penerbitan majalah, dan pemberdayaan
perempuan.
1.4 Artikel Seputar
Produk Dalam Negeri
Mahalnya
Pangan Organik karena Biaya Sertifikasi yang Menjulang?
Seiring dengan maraknya
informasi mengenai gaya hidup sehat, trend konsumen pun semakin naik untuk bisa
memilh makanan yang sehat. Untuk pangan kemasan, tuntutan mengenai informasi
kandungan bahan makanan, nilai gizi, dan informasi tambahan lainnya dibuat pada
label kemasan. Sekarang ini kewajiban terhadap kelengkapan informasi pada label
sudah dikenakan pada produsen pangan kemasan.
Begitu juga dengan pangan segar
sehat/organic. Trend kearah meningkatnya konsumsi pangan organic berkisar 20%.
Beberapa alasan konsumen mengkonsumsi pangan organic diantaranya adalah
kenginan untuk sehat, kemudian karena peduli pada lingkungan, dan peduli kepada
petani organic. Jadi konsumen seperti ini mempunyai idealisme mengenai konsumsi
berkelanjutan.
Tetapi konsumen juga mengalami
beberapa kendala ketika hendak mengkonsumsi pangan segar seperti ini.
Diantaranya adalah dari segi perbedaan harga yang terlalu tinggi, ketersediaan,
kontinuitasnya dan yang paling penting lagi adalah informasi yang memadai
mengenai pangan segar sehat ini.
Dari survey yang dilakukan oleh
YLKI, perbedaan harga antara beras organic dengan beras biasa berkisar antara
1,5 hingga 4 kali lipat, tergantung retail tempat membeli. Ini memang masih
jauh dari harapan konsumen kelas menengah yang menginginkan kalaupun terjadi
perbedaan harga, paling tidak sekitar 20%. Kecuali bagi kelas atas konsumen
(yang kira kira 20% dari penduduk Indonesia, atau sekitar 50 juta orang), harga
tidak menjadi masalah, asal konsumen memiliki kesadaran gaya hidup sehat dan
terinformasi dengan baik. Kesadaran ini yang masih perlu dibangun.
Tingginya harga pangan organic ini
terutama karena biaya sertifikasi yang sangat mahal. Seorang petani menyebutkan
bahwa bisa jadi biaya sertifikasi ini berkontribusi sebesar 60% dari harga
pangan organic.
Kemudian, dari segi logo atau
informasi di kemasan pangan organic, ini juga terdapat beberapa masalah.
Diantaranya adalah klaim klaim sepihak dari produsen pangan organic ini yang
sulit ditelusuri kebenarannya. Untuk hal ini diharapkan ketegasan pihak
berwenang (pemerintah) dalam mengawasi peredaran pangan organic yang
informasinya menyesatkan konsumen. Begitu juga peran retail dalam mengawasi
produk pangan yang masuk ke jaringan distribusinya. Klaim palsu ini juga
merugikan petani asli yang berkecimpung di pertanian organic.
Untuk mengatasi permasalahan diatas,
Pemerintah juga diharapkan mempercepat regulasi soal organic ini, sehingga bisa
segera dilaksanakan dilapangan. Beberapa regulasi yang berkaitan dengan Pangan
Organik sudah ada. Seperti SNI atau Standar Nasional Indonesia mengenai Pangan
Organik, kemudian juga ada Pedoman Pengawasan Pangan Organik, Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai pangan organic kemasan, dan Pedoman
Pelabelan. Tetapi regulasi ini masih sebatas peraturan, belum dilaksanakan di
lapangan.
Kemudian, masalah sertifikasi
tampaknya belum tuntas dibahas. Ada wacana dipemerintahan agar petani kecil
diberi subsidi untuk memperoleh sertifikat organic, sebagai pengganti pupuk
kimia bersubsidi. Tetapi ini masih belum jelas implementasinya seperti apa.
Yang jelas, peran pemerintah sangat penting bagi mempercepat ketersediaan
pangan organik ini yang terjangkau, kontinu dan terjamin bagi konsumen.
-
Ilyani S. Andang -
Menurut saya, Peralihan mengkonsumsi
produk organik merupakan pilihan yang pintar karena untuk mencapai tingkat
kesehatan yang optimal. Hal ini merupakan kegiatan preventatif. Dan seharusnya
produk organik ini dapat dinikmati oleh semua kalangan, bukan hanya kalangan
masyrakat menengah ke atas, teapi masyrakat kelas menengah kebawah untuk
mencapai Masyarakat Indonesia yang sehat. Hal ini berkaitan dengan
keprihatinan kita terhadap petani organik skala kecil. Rancangan
Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang sistem sertifikasi dan
pelabelan produk organik yang sekutar (20-30 juta) dirasa berat oleh petani
organik skala kecil, ini yang menyebabkan mengapa harga produk organik lebih
mahal daripada non-organik. Solusinya adalah
diperlukan tantangan pemerintah dan lembaga keuangan untuk membantu
sertifikasi, perlu lebih banyak anggaran pemerintah.seperti memperhatikan petani skala kecil dengan memberikan subsidi
atau berupa sertifikasi lain yakni Sistem Penjaminan Komunitas (SPK)
sebagaimana yang ada di Brazil.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar