Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama antara yang bermaksud mencapai tujuan yang
ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola
sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen
koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan
karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para
karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi
pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses,
dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi
pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan.
Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah
sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya
dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas
seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada
hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi
Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda
organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama
ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya
kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih
mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu
suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi.
Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang
efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen
(management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation
management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen
yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001)
menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang
dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen
koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang
partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen
koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur.
Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision
area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan
secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur
manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja
sumber : .www.prenadata.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar