1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor – faktor produksi.
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan
kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
"Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan."(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
"koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945".
Menurut UU no 25/1992 pasal
4, Koperasi bertujuan :
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
Ø Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
Dari beberapa tujuan koperasi diatas,
garis besarnya adalah :
v Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
v Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
v Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam
bidang perekonomian
v Membangun tatanan perekonomian nasional
FUNGSI KOPERASI
ü Sebagai Koperasi konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang
barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari
maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan
hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
ü Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Berusaha untuk mencegah para
anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan
menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan
bunga yang serendah-rendahnya.
ü Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para
anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta
sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan
memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
ü Sebagai badan usaha
Mampu untuk menghasilkan keuntungan
dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
Fungsi lainnya :
o Sebagai urat nadi perekonomian
o Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
o Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga
Indonesia
o Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan
keuangan
o Mengembangkan potensidan kemampuan ekonomi anggota koperasi
Sumber :
·
Bahankuliah.blogsome.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar