Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan
koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama
lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria
seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi
ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut
selanjutnya disebut dengan penjenisan.
Penjelasan Penjenisan Koperasi:
1. Dasar penjenisan adlah kebutuha dari dan untuk maksud
efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi
ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis
koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi
seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun
tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa
bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara
pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi dengan wilayah
administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan
bahwa kooperasi pusat harus berada di Ibu Kota Kabupaten dan Koperasi Gabungan
harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang-undang No.12/1967 hanya
mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
2. Koperasi Sekunder
Koperasi yang beranggotakan organisasi – organisasi koperasi
.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar