PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan
dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal
terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
-
Simpanan Pokok
-
Simpanan Wajib
-
Simpanan Sukarela
-
Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
-
Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
-
Modal Pinjaman -> terdiri dari
pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992)
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing
koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
-
Memenuhi kewajiban tertentu
-
Meningkatkan jumlah operating capital
-
Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
-
Perluasan Usaha
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar