Kamis, 24 Januari 2013

PERMODALAN KOPERASI

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.

Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :

  • Simpanan Pokok

  • Simpanan Wajib

  • Simpanan Sukarela

  • Modal Sendiri

b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :

  • Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah

  • Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:

- alasan kepemilikan

- alasan ekonomi

- alasan resiko

Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.

Manfaat Distribusi Cadangan:

  • Memenuhi kewajiban tertentu

  • Meningkatkan jumlah operating capital

  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari

  • Perluasan Usaha

SUMBER :

http://citraayuananda.blogspot.com/2011/11/permodalan-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar