Jumat, 26 April 2013

Analisa Rasio Laporan keuangan:Perhitungan Rentabilitas,Solvabilitasdan Likuiditas


Pengertian

 Analisa rasio keuangan adalah analisis yang menghubungkan perkiraan neraca dan laporan laba rugi terhadap satu dengan yang lainnya, yang memberikan gambaran tentang sejarah perusahaan serta penilaian terhadap suatu perusahaan tertentu. Analisis rasio keuangan memungkinkan manajer keuangan meramalkan reaksi para calon investor dan kreditur dapat ditempuh untuk memperoleh dana.

Contoh Perhitungan Rasio Rentabilitas, Solvabilitas, dan Likuiditas

1. Laporan Neraca Konsolidasian PT. Telekomunikasi Tbk. Dan Anak Perusahaan.






 



 
Perhitungan Analisis Rasio Rentabilitas

Rentabilitas ekonomi merupakan perbandingan laba sebelum pajak terhadap total aset. Dapat diartikan bahwa ratio rentabilitas mengidentikasikan seberapa besar kemampuan aset  perusahaan untuk menghasilkan pendapatan.

Rumus:

=    Laba Bersih Sebelum Pajak
                Total Aktiva

Tahun 2010            Rp 21.416      =  0.213092407 / 0.21
                                Rp100.501

Tahun 2011             Rp20.587      = 0.202381183 / 0.20
                               Rp   103.058

Rendahnya rentabilitas tergantung pada :

Operating Profit Margin
Menggambarkan apa yang biasanya disebut pure profit yang diterima atas setiap Rp dari penjualan yang dilakukan.

Rumus :     

Laba bersih sebelum pajak
           Penjualan

Tahun 2010         Rp21.416     =  0.312054670 / 0.31 = 31%
                           Rp68.629

Tahun 2011          Rp 20587    =  0.288924130 / 0.28  = 28%
                                 Rp71.254    


Asset Turnover
Rasio yang biasanya digunakan untuk mengukur aset perusahaan untuk memperoleh pendapatan, makin cepat aset perusahaan berputar makin besar pendapatan perusahaan tersebut.

Rumus :

  Penjualan         
Total Aktiva

Tahun 2010                 Rp68.629      =  0.682868827 / 0.68  = 68%
                                   Rp 100.501
                                                         

Tahun 201                 Rp71.254  =  0,691423913 / 0.69  = 69%
                                   Rp  103.054
                                                        


Perhitungan Analisis Ratio Solvabilitas

Menggambarkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial baik jangka waktu pendek atau panjang apabila sekiranya perusahaan dilikuidasi.

Rasio solvabilitas terdiri dari:

Ratio Hutang Modal (Debt to Equity Ratio atau Ratio Leverage)
Menggambarkan sampai sejauh mana modal pemilik dapat menutupi hutang-hutang pada pihak luar dan digunakan untuk mengukur hingga sejuah mana perusahaan dibiayai oleh hutang.

Rumus:

Total Hutang
Total Modal

Tahun 2010             Rp  44.086   = 0.781458831 / 0.78 = 78%
                                Rp56.415

Tahun 2011             Rp42.073       =   0.689936209/0.68=68%
                              Rp    60.981

Analisis:
Pada tahun 2010, ratio hutang modal sebesar 78% yang diperoleh dari perbandingan total hutang sebesar Rp44.086  dengan penjualan sebesar Rp56.415 . Ini berarti perusahaan baru bisa menutupi hutang sebesar Rp 00.78%

Pada tahun 2011 terjadi penurunan dari 78% pada tahun 2010 menjadi sebesar 68% pada tahun 2010 yang diperoleh dari perbandingan total hutang sebesar Rp42.073 dengan penjualan sebesar Rp60.981. Ini berarti perusahaan baru bisa menutupi hutang sebesar Rp0.68%


Debt Ratio 
Menunjukan sejauh mana hutang dapat ditutupi oleh aktiva

Rumus:

Total Hutang
Total Aktiva

Tahun 2010              Rp44.086    = 0.438662301/ 0.43         =  43%
                               Rp100.501

Tahun 2011              Rp42.073     = 0.408261688 / 0.40   =  40%
                               Rp  103.054

Analisis
Dikarenakan Debt Ratio yang digambarkan oleh PT.Telkom semakin kecil,maka hutang yang dimiliki perusahaan pun semakin kecil dan ini berisiko finansial bahwa Pt Telkom. Tbk mengembalikan pinjaman yang semakin kecil pula.


Times Interest Earned / Coverage Ratio (Rasio Penutupan)
Rasio yang mencerminkan besarnya jaminan keuangan untuk membayar bunga hutang jangka panjang.

Rumus;

Laba Bersih Sebelum Bunga dan Pajak
                 Beban Bunga

Tahun 2010        Rp Rp 21.416        = 0.4285771463 / 0.42    = 42%
                         Rp  49.970

Tahun 2011        Rp Rp20.587         = 0.4450858304 / 0.44   = 44%
                         Rp  46.254


Analisis
Pada tahun 2010 ratio coverage PT Telkom Tbk yakni sebesar 42% yang diperoleh dari perbandingan laba bersih sebelum bunga dan pajak sebesar Rp21.416 dengan beban bunga sebesar Rp49.970

Pada tahun 2011 ratio coverage PT Telkom mengalami kenaikan dari 44%  pada tahun 2012 menjadi 44% pada tahun 2011 yang diperoleh dari perbandingan dari laba bersih sebelum bunga dan pajak sebesar Rp20.5871 dengan beban bunga sebesar Rp46.254


Perhitungan Analisis Ratio Likuiditas
Menunjukan besarnya kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek pada saat jatuh tempo.

Current Ratio

Rumus:

  Aktiva Lancar  
 Hutang Lancar

Tahun 2010            Rp18.729   X 100%    = 0.836885812
                             Rp20.473
                                                                       = 83%

Tahun 2011            Rp21.258    X 100%    = 0.9178447238
                             Rp22.189
                                                                       = 91%

Analisis
Pada tahun 2010, current ratio PT Telkom Tbk 83% yang diperoleh dengan perbandingan akyiva lancar sebesar Rp18.729 dengan hutang lancar sebesar Rp20.473 Hal ini berarti setiap Rp 1,- , hutang lancar tidak dapat dijamin oleh aktiva lancar sebesar Rp 0.83

Pada tahun 2011, current ratio perusahaan mengalami kenaikan dari 83% pada tahun 2010 menjadi 91% pada tahun 2011 yang diperoleh dari perbandingan aktiva lancar sebesar Rp21258 dengan hutang lancar Rp22.189 Ini berarti setiap Rp1 , hutang lancar belom dapat dijamin oleh aktiva lancar sebesar Rp 0.91

Quick Ratio
Digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban finansialnya atas aktiva paling liquid.

Rumus:

Aktiva Lancar - Persediaan      X 100%
       Hutang Lancar

Tahun 2010           Rp18729- Rp89      X 100%      = Rp18640  X 100%
                                     Rp20473                                        Rp20473
                                                                                          = 0.91046744492
                                                                                          = 0.91%

Tahun 2011           Rp 21.258- Rp335       X 100%      = Rp20923  X 100%
                                     Rp22.189                                       Rp22.189
                                                                                             = 0.9429447023
                                                                                             = 94%

Analisis
Pada tahun 2010, quick ratio Pt Telkom Tbk 91% yang diperoleh dengan perbandingan quick asset sebesar Rp18.729 dengan hutang lancar Rp20.473Hal ini berarti setiap Rp1, hutang lancar belom bisa dijamin oleh quick asset sebesar Rp0.91

Pada tahun 2011, quick ratio mengalami kenaikan dari 91% pada tahun 2010 menjadi 94% pada tahun 2011 yang diperoleh dengan perbandingan quick asset sebesar Rp2.1258 dengan hutang lancar Rp22.189 Ini berarti setiap Rp1, hutang lancar belom bisa dijamin quick asset sebesar Rp0.94


Cash Ratio
Digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban finansial kas dan bank.

Rumus:

  Kas(Bank)             X 100%
Hutang Lancar


Tahun 2010          Rp  91.20   X 100%     = 0.4454637584
                           Rp 20.473                   = 44%

Tahun 2011         Rp96.34      X 100%     = 0.312497183
                          Rp 22.189                      = 31%


Analisis
Pada tahun 2010, cash ratio Pt Telkom Tbk sebesar 41% yang diperoleh dari perbandingan kas(bank) sebesar Rp91.20 dengan hutang lancar sebesar Rp20.473. Hal ini berarti setiap Rp1 hutang lancar dapat dijamin oleh cash asset sebesar Rp0.44%

Pada tahun 2011, cash ratio Pt Telkom Tbk mengalami penurunan  dari 41% pada tahun 2010 menjadi 31% pada tahun 2011 , dengan perbandingan kas(bank) sebesar Rp96.34 d
engan hutang lancar sebesar Rp22.189. Ini berarti setiap Rp1 , hutang lancar dapat dijamin oleh cash asset sebesar Rp0.31%

Sumber:
www.wikipedia.com

Rabu, 24 April 2013

YAYASAN LINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA


1.1 Pengertian
Merupakan organisasi non pemerintah yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973.Tujuannya adalah memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga.Pada awalnya YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok masyarakat akan kegemaran masyarakat Indonesia dalam menikmati produk luar negeri.

Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri dapat pula menempati hati masyarakat Indonesia,maka para pendiri YLKI menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.

1.2 Kegiatan YLKI      

Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen,  disamping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini biasanya dilaksanakan dalam bentuk studi,penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi,seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan pendampingan masyarakat.


1.3 Program YLKI
   
Sedangkan program yang telah dilakukan  adalah advokasi, penerbitan majalah, dan pemberdayaan perempuan.


1.4 Artikel Seputar Produk Dalam Negeri


Mahalnya Pangan Organik karena Biaya Sertifikasi yang Menjulang?  

Seiring dengan maraknya informasi mengenai gaya hidup sehat, trend konsumen pun semakin naik untuk bisa memilh makanan yang sehat. Untuk pangan kemasan, tuntutan mengenai informasi kandungan bahan makanan, nilai gizi, dan informasi tambahan lainnya dibuat pada label kemasan. Sekarang ini kewajiban terhadap kelengkapan informasi pada label sudah dikenakan pada produsen pangan kemasan.

Begitu juga dengan pangan segar sehat/organic. Trend kearah meningkatnya konsumsi pangan organic berkisar 20%. Beberapa alasan konsumen mengkonsumsi pangan organic diantaranya adalah kenginan untuk sehat, kemudian karena peduli pada lingkungan, dan peduli kepada petani organic. Jadi konsumen seperti ini mempunyai idealisme mengenai konsumsi berkelanjutan.

Tetapi konsumen juga mengalami beberapa kendala ketika hendak mengkonsumsi pangan segar seperti ini. Diantaranya adalah dari segi perbedaan harga yang terlalu tinggi, ketersediaan, kontinuitasnya dan yang paling penting lagi adalah informasi yang memadai mengenai pangan segar sehat ini.
Dari survey yang dilakukan oleh YLKI, perbedaan harga antara beras organic dengan beras biasa berkisar antara 1,5 hingga 4 kali lipat, tergantung retail tempat membeli. Ini memang masih jauh dari harapan konsumen kelas menengah yang menginginkan kalaupun terjadi perbedaan harga, paling tidak sekitar 20%. Kecuali bagi kelas atas konsumen (yang kira kira 20% dari penduduk Indonesia, atau sekitar 50 juta orang), harga tidak menjadi masalah, asal konsumen memiliki kesadaran gaya hidup sehat dan terinformasi dengan baik. Kesadaran ini yang masih perlu dibangun.

Tingginya harga pangan organic ini terutama karena biaya sertifikasi yang sangat mahal. Seorang petani menyebutkan bahwa bisa jadi biaya sertifikasi ini berkontribusi sebesar 60% dari harga pangan organic.

Kemudian, dari segi logo atau informasi di kemasan pangan organic, ini juga terdapat beberapa masalah. Diantaranya adalah klaim klaim sepihak dari produsen pangan organic ini yang sulit ditelusuri kebenarannya. Untuk hal ini diharapkan ketegasan pihak berwenang (pemerintah) dalam mengawasi peredaran pangan organic yang informasinya menyesatkan konsumen. Begitu juga peran retail dalam mengawasi produk pangan yang masuk ke jaringan distribusinya. Klaim palsu ini juga merugikan petani asli yang berkecimpung di pertanian organic.

Untuk mengatasi permasalahan diatas, Pemerintah juga diharapkan mempercepat regulasi soal organic ini, sehingga bisa segera dilaksanakan dilapangan. Beberapa regulasi yang berkaitan dengan Pangan Organik sudah ada. Seperti SNI atau Standar Nasional Indonesia mengenai Pangan Organik, kemudian juga ada Pedoman Pengawasan Pangan Organik, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai pangan organic kemasan, dan Pedoman Pelabelan. Tetapi regulasi ini masih sebatas peraturan, belum dilaksanakan di lapangan.

Kemudian,  masalah sertifikasi tampaknya belum tuntas dibahas. Ada wacana dipemerintahan agar petani kecil diberi subsidi untuk memperoleh sertifikat organic, sebagai pengganti pupuk kimia bersubsidi. Tetapi ini masih belum jelas implementasinya seperti apa. Yang jelas, peran pemerintah sangat penting bagi mempercepat ketersediaan pangan organik ini yang terjangkau, kontinu dan terjamin bagi konsumen.

-  Ilyani S. Andang -


Menurut saya, Peralihan mengkonsumsi produk organik merupakan pilihan yang pintar karena untuk mencapai tingkat kesehatan yang optimal. Hal ini merupakan kegiatan preventatif. Dan seharusnya produk organik ini dapat dinikmati oleh semua kalangan, bukan hanya kalangan masyrakat menengah ke atas, teapi masyrakat kelas menengah kebawah untuk mencapai Masyarakat Indonesia yang sehat. Hal ini berkaitan dengan keprihatinan  kita terhadap petani organik skala kecil. Rancangan Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang sistem sertifikasi dan pelabelan produk organik yang sekutar (20-30 juta) dirasa berat oleh petani organik skala kecil, ini yang menyebabkan mengapa harga produk organik lebih mahal daripada non-organik. Solusinya adalah diperlukan tantangan pemerintah dan lembaga keuangan untuk membantu sertifikasi, perlu lebih banyak anggaran pemerintah.seperti memperhatikan petani skala kecil dengan memberikan subsidi atau berupa sertifikasi lain yakni Sistem Penjaminan Komunitas (SPK) sebagaimana yang ada di Brazil. 


Sumber :

HUKIM DAGANG


 Pengertian hukum dagang
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan  dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Perkembangan Hukum Dagang
Hukum-DagangKUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga  di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara  itu, di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini  terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
SUMBER:http://statushukum.com/hukum-dagang.html

Kamis, 24 Januari 2013

PERMODALAN KOPERASI

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.

Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :

  • Simpanan Pokok

  • Simpanan Wajib

  • Simpanan Sukarela

  • Modal Sendiri

b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :

  • Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah

  • Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:

- alasan kepemilikan

- alasan ekonomi

- alasan resiko

Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.

Manfaat Distribusi Cadangan:

  • Memenuhi kewajiban tertentu

  • Meningkatkan jumlah operating capital

  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari

  • Perluasan Usaha

SUMBER :

http://citraayuananda.blogspot.com/2011/11/permodalan-koperasi.html

Selasa, 15 Januari 2013

JENIS DAN BENTUK KOPRASI


Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
Penjelasan Penjenisan Koperasi:
1. Dasar penjenisan adlah kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2.  Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
Menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
  • Koperasi Pemakaian
  • Koperasi Penghasilan atau Produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi  Gabungan
d. Koperasi Induk
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di Ibu Kota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang-undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
2. Koperasi Sekunder
Koperasi yang beranggotakan organisasi – organisasi koperasi .

Sumber: